Disabilitas Netra dan Digitalisasi


  • Book Chapter
  • Akmala Hadita
  • Siap Hadapi New normal Di Era Digital; Penerbit: Kurnia Group; ISBN: 978-602-60022-8-0

Abstrak

Menyebutkan kata digitalisasi merupakan hal yang mudah mengingat pada saat ini semua orang berlomba- lomba untuk mengubah segala hal menjadi digital. Digitalisasi sendiri bermakna mengubah sebuah model analog ke dalam bentuk digital. Proses digitalisasi ini diharapkan membuat semua menjadi mudah dijangkau , semua dapat mengakses dengan bantuan internet. Dan yang pasti digitalisasi ini membuat pekerjaan atau informasi semakin cepat dan mudah. Banyak bermunculan aplikasi- aplikasi digital yang semua bertujuan untuk memudahkan penggunanya memperoleh manfaat dan juga keuntungan dari aplikasi tersebut. Aplikasi dalam bidang transportasi, seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lain-lain. memanjakan penggunanya memperoleh layanan transportasi dengan cepat, mudah dan nyaman. Selain layanan transportasi, aplikasi ini juga menyediakan layanan antar barang, pembelian barang yang betul- betul membantu dalam kehidupan sehari-hari. Bidang Kesehatan aplikasi seperti halodoc, alodokter, aido health, dan klik dokter memberikan layanan konsultasi digital, memudahkan pasien untuk dapat berkomunikasi dengan dokter sehingga mendapatkan solusi atas permasalahannya. Ruang guru, rumah belajar, Zenius, Brainly merupakan aplikasi- aplikasi digital di 126 Siap Hadapi New Normal di Era Digital bidang Pendidikan yang membantu siswa maupun mahasiswa mempelajari pelajaran dan dengan mudah diakses. Tidak hanya itu, Pemerintah juga turun serta membantu semua sektor dalam proses digitalisasi, turut serta mewujudkan revolusi industri 4.0 di Indonesia. Berbagai pelatihan , kemudahan membuat aplikasi, sosialisasi penggunaan aplikasi dibantu oleh pemerintah sehingga menjangkau semua lapisan masyarakat. Namun bagaimana dengan proses digitalisasi bagi para penyandang disabilitas Netra? Kata “penyandang” menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) diartikan dengan orang yang menyandang (menderita) sesuatu, kata disabilitas merupakan kata bahasa Indonesia yang berasal dari kata serapan bahasa Inggris disability (jamak: disabilities) yang berarti cacat atau ketidakmampuan.(Pawestri, 2017) Penggunaan kata “disabilitas” sebelumnya lebih kita kenal dengan penyandang “cacat”. Sebagai bagian dari masyarakat umunya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama. Hak tersebut meliputi hak hidup, hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hak berumah tangga, hak politik, serta hak pembangunan (Fatmawanti & Gantika, 2020). Mengingat adanya kesamaan hak seperti yang disebutkan di atas, digitalisasi yang sedang berlangsung hendaknya dapat memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas.

Lihat Dokumen