Disabilitas Netra dan Digitalisasi
- Book Chapter
- Akmala Hadita
- Siap Hadapi New normal Di Era Digital; Penerbit: Kurnia Group; ISBN: 978-602-60022-8-0
Abstrak
Menyebutkan kata digitalisasi merupakan hal yang mudah
mengingat pada saat ini semua orang berlomba- lomba untuk
mengubah segala hal menjadi digital. Digitalisasi sendiri bermakna
mengubah sebuah model analog ke dalam bentuk digital. Proses
digitalisasi ini diharapkan membuat semua menjadi mudah dijangkau
, semua dapat mengakses dengan bantuan internet. Dan yang pasti
digitalisasi ini membuat pekerjaan atau informasi semakin cepat dan
mudah. Banyak bermunculan aplikasi- aplikasi digital yang semua
bertujuan untuk memudahkan penggunanya memperoleh manfaat
dan juga keuntungan dari aplikasi tersebut.
Aplikasi dalam bidang transportasi, seperti Gojek, Grab,
Maxim, dan lain-lain. memanjakan penggunanya memperoleh
layanan transportasi dengan cepat, mudah dan nyaman. Selain
layanan transportasi, aplikasi ini juga menyediakan layanan antar
barang, pembelian barang yang betul- betul membantu dalam
kehidupan sehari-hari.
Bidang Kesehatan aplikasi seperti halodoc, alodokter, aido
health, dan klik dokter memberikan layanan konsultasi digital,
memudahkan pasien untuk dapat berkomunikasi dengan dokter
sehingga mendapatkan solusi atas permasalahannya. Ruang guru,
rumah belajar, Zenius, Brainly merupakan aplikasi- aplikasi digital di
126
Siap Hadapi New Normal di Era Digital
bidang Pendidikan yang membantu siswa maupun mahasiswa
mempelajari pelajaran dan dengan mudah diakses. Tidak hanya itu,
Pemerintah juga turun serta membantu semua sektor dalam proses
digitalisasi, turut serta mewujudkan revolusi industri 4.0 di Indonesia.
Berbagai pelatihan , kemudahan membuat aplikasi, sosialisasi
penggunaan aplikasi dibantu oleh pemerintah sehingga menjangkau
semua lapisan masyarakat.
Namun bagaimana dengan proses digitalisasi bagi para
penyandang disabilitas Netra? Kata “penyandang†menurut Kamus
Besar bahasa Indonesia (KBBI) diartikan dengan orang yang
menyandang (menderita) sesuatu, kata disabilitas merupakan kata
bahasa Indonesia yang berasal dari kata serapan bahasa Inggris
disability (jamak: disabilities) yang berarti cacat atau
ketidakmampuan.(Pawestri, 2017)
Penggunaan kata “disabilitas†sebelumnya lebih kita kenal
dengan penyandang “cacatâ€. Sebagai bagian dari masyarakat
umunya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama. Hak
tersebut meliputi hak hidup, hak atas pendidikan, kesehatan,
pekerjaan, hak berumah tangga, hak politik, serta hak pembangunan
(Fatmawanti & Gantika, 2020). Mengingat adanya kesamaan hak
seperti yang disebutkan di atas, digitalisasi yang sedang berlangsung
hendaknya dapat memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas.
Lihat Dokumen