Proses Pemberdayaan Masyarakat Dalam Merintis Desa Wisata Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut


  • Jurnal Nasional Terakreditasi
  • Yudi Triana Wahyudi
  • Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara; Volume 15 No. 1, Bulan Juni Tahun 2021; ISSN : 1412-7083

Abstrak

Sejak ditetapkannya Desa Pasawahan sebagai desa rintisan desa wisata pada tahun 2019, pemerintah Desa Pasawahan beserta unsur-unsur terkait terus melakukan pemberdayaan masyarakat untuk menyiapkan Desa Pasawahan sebagai desa wisata. Proses pemberdayaan masyarakat tersebut meliputi tahapan fasilitasi, penguatan, perlindungan dan pendukungan. Pada tahap fasilitas, dilakukan sosialisasi dan digali potensi. Pada tahap penguatan, dibentuk LPDW. Pada tahap perlindungan dilakukan pendampingan dan kemitraan dengan berbagai dinas. Pada tahap pendukung, diberikan permodalan dan pembangunan sarana dan prasarana. Dalam prosesnya ditemukan faktor pendorong internal dan eksternal sedangkan faktor penghambat proses pemberdayaan masyarakat dalam merintis desa wisata Pasawahan yaitu terbatasnya anggaran dan kondisi sarana prasarana yang belum mendukung terwujudnya desa wisata Pasawahan.

Lihat Dokumen