<

Sosialisasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)Cisangkal Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut


  • Jurnal PKM Dosen
  • Dodi Yudiardi, Sartibi Bin Hasyim, Muchtar
  • Budaya Dan Masyarakat Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat FISIP UNIGA, Vol. 1 No. 1, Februari 2020, Hal. 16-19

Abstrak

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, Badan Usaha Milik Desa disingkat BUMDes merupakan usaha Desa yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah Desa dimana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah Desa dan masyarakat. Artikel ini menjelaskan tentang program pemberdayaan masyarakat dalam bidang perekonomian yang dilaksanakan oleh peserta KKN Tematik Universitas GarutTahun 2018, yaitu kelompok 4 Desa Cisangkal Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut, tepatnya di Dusun 3. Program tersebut dicover dalam bentuk kegiatan sosialisasi pengelolaan BUMDes dan perannya dalam pembangunan ekonomi Desa. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan pra-acara ini adalah sensus, wawancara dan diskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat yang dilakukan secara langsung di Dusun Babakan Cijaha. Temuan yang diperoleh adalah kurangnya komunikasi dan sosialisasi antara Pemerintah Desa dan masyarakat terkait keberadaan BUMDes beserta perannya dalam membangun ekonomi Desa.

Lihat Dokumen