KOMUNIKASI ANTARPRIBADI KONSELOR DAN PECANDU NARKOBA
- TA Mahasiswa
- Raulni Ghandi
- 24071116054
Abstrak
Setiap penyalahguna narkoba akan mengalami ketergantungan fisik dan mental terhadap hal-hal tertentu
yang menimbulkan perubahan fisik dan perilaku. Pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial
sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Undang-undang No. 35 Tahun 2009. Untuk itu dibutuhkan keterlibatan seorang
konselor agar dapat sembuh dari ketergantungan narkoba. Metode yang digunakan adalah studi kasus di mana
penelitian yang dilakukan fokus pada suatu kasus tertentu untuk diamati dan dianalisis secara cermat sampai
tuntas. Pendekatan yang peneliti gunakan ialah pendekatan studi kasus yang akan memusatkan diri peneliti
secara intensif pada objek yang sedang diteliti kemudian mempelajarinya sebagai suatu kasus. Pengumpulan data
dilakukan melalui observasi di tempat rehabilitasi, serta wawancara langsung dan tidak langsung melalui aplikasi
WhatsApp dan telepon biasa karena menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Penelitian ini
menghasilkan tiga temuan utama. 1) Proses komunikasi antarpribadi konselor dan pecandu narkoba dalam
membuka informasi privat pecandu narkoba tergantung bagaimana cara konselor membuat pecandu narkoba
menjadi akrab dan nyaman saat berkomunikasi. 2) Ketegangan dialektis yang dialami konselor saat menggali
informasi privat pecandu narkoba dikarenakan faktor dari pecandu itu sendiri. 3) Komunikasi antarpribadi
konselor dan pecandu narkoba setelah terjadinya proses pengungkapan informasi privat diri pecandu narkoba
membuat hubungan mereka menjadi semakin akrab.
Kata Kunci: Informasi Privat, Komunikasi Antarpribadi, Konselor, Pecandu Narkoba
Lihat Dokumen