Pengaruh Motivasi Kerja Dan Penghayatan Kode Etik Profesi Polri (Kepp) Terhadap Kinerja Anggota Dalam Mewujudkan Efektivitas Program Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Skck) Di Satuan Intelkam Polres Garut

  • TA Mahasiswa
  • Iwan Soleh Pujiawan
  • 24091116017

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pengaruh Motivasi Kerja Dan Penghayatan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Terhadap Kinerja Anggota Dalam Mewujudkan Efektivitas Program Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Di Satuan Intelkam Polres Garut. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode eksplanasi dengan teknik evaluasi. Responden dalam penelitian ini adalah sebanyak 85 orang yang terdiri dari Anggota Satuan Intelkam Polres Garut. Teknik analisis data untuk menjawab hipotesis penelitian adalah analisis statistik dengan model analisis jalur (path analysis). Pengujian terhadap hipotesis utama menunjukan hasil signifikan dengan nilai Fhitung > Ftabel yakni 38,0930 > 3,1093 sehingga dapat disimpulkan bahwa Motivasi Kerja Dan Penghayatan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berpengaruh signifikan terhadap Kinerja Anggota Dalam Mewujudkan Efektivitas Program Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Di Satuan Intelkam Polres Garut, dengan nilai pengaruh relatif cukup kuat sebesar 0,5852 atau sebesar 58,52% sedangkan pengaruh di luar variabel yang diteliti (epsilon) adalah sebesar 0,4148 atau sebesar 41,48%. Pengujian pada sub-sub hipotesis menunjukan bahwa variabel Motivasi Kerja Dan Penghayatan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berpengaruh terhadap Kinerja Anggota sebesar 0,1307 atau 13,07% dengan nilai thitung > ttabel yakni 3,5331 > 1,9897. Kemudian variabel Motivasi Kerja Dan Penghayatan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berpengaruh tidak signifikan terhadap Efektivitas Program Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar sebesar 0,0026 atau sebesar 0,26% dengan nilai thitung > ttabel yakni -0,6626 < 1,9897, dan variabel Kinerja Anggota terhadap variabel Efektivitas Program Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara langsung adalah sebesar 0,5970 atau sebesar 59,70% dengan nilai thitung > ttabel yakni 7,0562 > 1,9897. Sedangkan pengaruh variabel Motivasi Kerja terhadap Penghayatan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah sebesar 0,1794 atau sebesar 17,94%, dengan nilai thitung > ttabel yakni 3,5110 > 1,9897. Temuan permasalahan dalam penelitian ini, dalam hal variabel Motivasi Kerja, yaitu: komunikasi yang dilakukan pimpinan kepada bawahan dalam mensosialisasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan usaha capaian tugas belum sepenuhnya difahami oleh seluruh anggota Satuan Intelkam Polres Garut dan disosialisasikan secara menyeluruh; tidak semua anggota Polri merasa aman dalam bekerja sebagai anggota Polri, dikarenakan saat ini anggota Polri seringkali dijadikan sasaran serangan teroris dalam aksi-aksinya; belum semua anggota Polri sadar akan pentingnya meningkatkan kualitas keahlian dan keilmuan di bidangnya, dalam rangka meningkatkan kualitas diri dalam melaksanakan tugas. Kemudian pada variabel Penghayatan Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yaitu: masih terdapat Anggota yang bertindak arogan kepada masyarakat yang meminta pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Disamping itu masih adanya Anggota yang terlambat datang ke kantor; dan masih adanya pemungutan biaya tambahan terhadap biaya Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan oleh masyarakat. Selanjutnya untuk variable Kinerja Anggota, yaitu: belum optimalnya pelayanan yang diberikan oleh Anggota Satuan Intelkam Polres Garut dalam mengimplementasikan pelayanan berbasis cepat, tepat, mudah, nyaman, transfaran, dan akuntabel. Selain itu, kendala penyelesaian Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih membutuhkan waktu 2 – 3 hari, padahal sesungguhnya dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja. Terakhir untuk variabel Efektivitas Program Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yaitu: belum semua responden memahami SOP yang menjadi dasar hukum Anggota Satuan Intelkam Polres Garut dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sehingga, masih ada Anggota yang bertindak di luar SOP yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Selain itu, belum semua Anggota Satuan Intelkam Polres Garut dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasannya dengan optimal, hal tersebut disebabkan karena kurang profesionalnya motivasi kerja Anggota, atau kurang menjiwai Penghayatan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Berdasarkan temuan-temuan permasalahan tersebut, peneliti menyarankan agar Polres Garut sebagai institusi yang berwenang membawahi setiap Polsek sewilayah hukum di Kabupaten Garut dapat Memberikan pengarahan dan bimbingan kepada para Anggota Polri sewilayah hukum Polres Garut guna meningkatkan Motivasi Kerja yang ideal; Memberikan kesempatan kepada para Anggota Satuan Intelkam untuk memperoleh pendidikan atau pelatihan serta bimbingan teknis terkait pekerjaannya, Menambah alokasi anggaran untuk sosialisasi agar kegiatan terlaksana sesuai tujuan yang ditetapkan; Membangun rasa percaya diri Anggota Satuan Intelkam setiap Polsek di wilayah hukum Polres Garut dalam meningkatkan kinerjanya. Salah satunya yaitu dengan diikutsertakan dalam program pengembangan diri, pendidikan dan latihan (diklat) serta bimbingan teknis terkait pekerjaan; dan Meningkatkan kerjasama, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja untuk mempererat hubungan antar para Anggota Satuan Intelkam setiap Polsek di wilayah hukum Polres Garut dengan instansi terkait lainnya.

Lihat Dokumen